Related Websites

Sabtu, 26 September 2009

Asuransi : Kepastian Untuk Menjawab Ketidakpastian

Masih jelas rasanya gambaran dibenak kita mengenai kejadian – kejadian yang melanda negeri, baik dari pemboman , gempa bumi , banjir bandang dan kejadian – kejadian yang tidak pasti dan kita duga sebelumnya. Namun kini ada hal untuk meminimalisir ketakutan – ketakutan dan sesuatu hal yang tidak pasti tersebut. Asuransi adalah jawaban yang tepat untuk meminimalisir dari keadaan – keadaan tersebut.

Sebab asuransi adalah sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan risiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya. Secara tidak langsung adanya sebuah jaminan akan adanya ketidak pastian.

Karena, fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya.

Namun, sebagai hal yang perlu diingat adalah fungsi dari asuransi bukanlah untuk mencari keuntungan, tetapi mengalihkan resiko kerugian yang mungkin kita hadapi ke pihak lain (dalam hal ini perusahaan asuransi). Sebab selama ini hanya citra seperti itu lah yang melekat pada sebuah perusahaan asuransi.

Karena pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.

Sebagai catatan penting dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. (www.wikipedia.or.id)
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima resiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Dalam konteks ini, fungsi proteksi pada asuransi secara tidak langsung diperuntukkan guna mendatangkan kesejahteraan bagi para nasabah. Artinya, selain mendapatkan proteksi dari berbagai kejadian tak terduga/kemalangan, nasabah/pemegang asuransi juga bisa merencanakan pengelolaan keuangan jangka panjang melalui pembelian produk asuransi dengan unsur investasi. Sehingga para nasabah terhindar dari sebuah resiko yang mengancam. Risiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian. Tetapi tidak semua resiko pula yang dapat diasuransikan, berikut perihal tanggungan resiko yang dapat diasuransikan Resiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum. Dan untuk itulah asuransi muncul untuk menjawab kenyataan yang ada. Munculnya skema ini bisa memberikan rasa aman bagi para nasabah dan mereka bebas dari kekhawatiran perihal risiko keuangan di masa mendatang, serta kepastianlah yang ada untuk menjawab ketidak pastian.

22/09/2009